Tata cara aqiqah : Sudah merupakan hal yang diketahui di dalam syariat islam kalau ibadah apapun tidak akan diterima di sisi Allah kecuali memenuhi 2 syarat utama, yaitu ikhlas karena Allah Azza Wajalla dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Demikian pula dalam amalan aqiqah, selain harus ikhlas, tata cara aqiqah tersebut haruslah sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Oleh karena itu, pada artikel kali ini saya akan membahas tata cara aqiqah berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Baca Juga : Aqiqah dengan Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya?
Detail Tata Cara Aqiqah Untuk Anak
1.Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Tata cara aqiqah yang terkait dengan waktu pelaksanaan aqiqah, telah datang keterangan yang menunjukkan bahwa waktu paling utama untuk melakukan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran anak tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits berikut :
كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى
“Setiap anak yang baru lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur, dan diberikan nama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany Rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah No.2580).
Jika orang tua belum memiliki kemampuan untuk melaksanakan pada hari ketujuh. Maka aqiqah boleh dilaksanakan pada hari ke 14, hari ke-21, serta hari-hari lainnya.
Salah seorang ulama besar Kerajaan Saudi Arabia yang bernama Asy-Syaikh Sholeh Al-Fauzan –semoga Allah senantiasa menjaga dan melindungi beliau- berkata tentang waktu pelaksanaan aqiqah :
لا مانع من تأخير ذبح العقيقة إلى وقت يكون أنسب وأيسر في حق الوالدين أو أحدهما، وإنما ذبحها في اليوم السابع أو الحادي والعشرين إنما يكون فضيلة إذا أمكن ذلك وتيسر. أما إذا لم يتيسر فلا بأس بتأخيرها إلى وقت آخر حسب الإمكان، مع العلم أن ذبح العقيقة يقوم به والد الطفل فهو من حقوق الولد على والده
“Tidak ada larangan bagi kedua orang tua atau salah satu dari keduanya untuk mengakhirkan menyembelih aqiqah sampai waktu yang paling cocok dan paling mudah. Sesungguhnya menyembelih pada hari ke-7 atau hari ke-21 hanyalah keutamaan jika hal tersebut memungkinkan dan mudah. Adapun jika tidak mudah maka tidak mengapa mengakhirkannya ke waktu lain yang memungkinkan, bersamaan dengan mengetahui bahwa menyembelih aqiqah merupakan tugas ayah. Maka hal itu termasuk hak-hak anak atas ayahnya.” (Kitab Minnatur Rahman Fi Fatawa Al-Hajj Wa Akhthoil Hujjaj Lil Fauzan hal.4-5).
Baca Juga : Pendidikan Anak Usia Dini, Perlukah Itu?
2.Usia & Jumlah Hewan Aqiqah
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan terkait tata cara aqiqah adalah usia hewan aqiqah tersebut. Perlu diketahui bahwa para ulama menyebutkan kalau usia kambing aqiqah sama dengan usia sembelihan qurban untuk kambing, yaitu minimal genap berusia 1 tahun untuk jenis kambing kacang atau kambing jawa, atau sudah genap 6 bulan untuk jenis domba.
Adapun jumlah kambing yang akan disembelih, maka untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing. Hal ini ditunjukkan oleh hadits berikut :
عنِ الغلامِ شاتانِ مكافِئتانِ وعنِ الجاريةِ شاةٌ
“(Hendaknya dia menyembelih) dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah menilai haditsnya berada dalam tingkatan hasan).
Untuk jenis kambingnya bebas, bisa jantan dan bisa betina. Adapun anggapan sebagian masyarakat kalau hanya kambing jantan yang bisa dijadikan sembelihan, maka anggapan ini salah. Tidak ada dalil yang menunjukkan pengkhususan kambing jantan untuk kambing aqiqah.
3.Bacaan Saat Menyembelih Hewan Aqiqah
Tata cara aqiqah lainnya yang juga perlu untuk diperhatikan adalah bacaan saat menyembelih hewan aqiqah. Dalam hal ini, bacaan yang disyariatkan ‘Bismillah’ atau ‘bismillah Allahu Akbar’, sebagaimana bacaan tersebut juga disyariatkan saat menyembelih hewan qurban.
Selain menyembelih hewan aqiqah, disyariatkan rambut si kecil dicukur secara merata dan diberikan nama. Ingat, jangan hanya memotong sebagian rambutnya saja, karena hal tersebut merupakan Qoza’ yang terlarang di dalam syariat. Untuk lebih jelasnya, perhatikan hadits di bawah ini :
عن ابن عُمر رضي اللَّه عنهُما قَالَ: “نَهَى رسُولُ اللَّه ﷺ عنِ القَزعِ” متفق عَلَيْهِ
“Dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma beliau berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang dari Qoza’” (Diriwayatkan oleh Muttafaqun Alaihi).
Arti Qoza’ yaitu memotong sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian yang lainnya. Hal ini jelas terlarang berdasarkan keterangan hadits di atas.
Demikianlah artikel tentang tata cara aqiqah pada artikel kali ini. Semoga bisa menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Sebelum saya tutup, saya ingin menambahkan bahwa termasuk hal yang disyariatkan dalam pelaksanaan aqiqah adalah mengumpulkan hasil cukuran rambut si kecil, lalu menimbangnya. Setelah itu sedekahkan perak sebesar jumlah hasil timbangan rambut tadi. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Aqiqah Sidoarjo yang Paling Terpercaya dan Terbaik